Saya melapor di disnaker Kota Makassar tentang masalah pekerjaan dengan Dirumahkannya kami sebagai karyawan di Awal Bros dan dijanji akan dipanggil kembali oleh manajemen RS.Awal Bros....Kami merasa pemberhentian kami tdk sesuai prosudur karena itu kami melakukan surat ke kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makssar pada tgl. 22 Maret 2019..... Mohon kiranya ada tanggapan oleh pihak pemerintah ( Disnaker Kota Makassar) dengan memediasi kami deng menajemen RS.Awal Bros....Terima kasih