Kami dari Aliansi Tolak RUU Cilaka (ATRC) melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Prov Sulsel terkait Menolak
Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja serta menyampaikan beberapa tuntutan lisan kami dan di terima
oleh Anggota Tim Penerima Aspirasi adapun tuntutan lisan kami yakni:
1. Menolak Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja karena tidak melibatkan unsur Serikat Buruh yang
mempunyai kepentingan dalam pembahasan.
2. Draft Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja dipandang membingungkan dan sampai sekarang
pemerintah belum memberikan rancangan Undang-undang secara resmi ke Federasi maupun Konfederasi baik
Nasional maupun lokal.
3. Dalam Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja tidak ada Pegawai Tetap melainkan hanya pegawai
kontrak atau outsourchin.
4. Menolak keras yang namanya Omnibus Law, sekitar 70 rancangan Undang-undang disiapkan untuk memudahkan
investasi.
5. Dalam Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja, Penghilangan standar upah dalam rancangan undang-
undang penghapusan karyawan tetap (semua pejabat kontrak, penghapusan pesangon, penghilangan tanggungjawab
sosial perusahaan, tidak dibatasi tenaga kerja asing pada skill tertentu).
Itulah tuntutan lisan kami yang disampaikan ke Anggota Dewan selaku perwakilan rakyat kami, maka kami meminta
penuh agar kiranya dapat diteruskan dengan mengfaxmile ke Komisi XI DPR RI pernyataan sikap kami.
harapan agar kiranya dapat ditindakalnjuti semana mestinya.